Tugas PTSP
Melaksanakan Koordinasi Perumusan kebijakan Tehnis dan pelayanan, pembinaan di bidang urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan :
Mengklasifikasikan dan mengarahkan surat masuk;
Mengoreksi dan memberi paraf surat keluar;
Menyiapkan bahan dan konsep kebijakan pimpinan;
Mengkoordinasikan tugas pelayanan urusan umum;
Menyiapkan bahan kebutuhan kegiatan rumah tangga Kankemenag ;
Mengatur tugas keamanan, kebersihan dan keindahan kantor;
Membuat daftar usul persediaan;
Melaksanakan pelayanan dalam administrasi persuratan;
Menindaklanjuti Disposisi Surat dari pimpinan;
Mengkoordinasikan dan Menindaklanjuti temuan hasil pengawasan