Tugas PTSP

Tugas  PTSP

Melaksanakan Koordinasi Perumusan kebijakan Tehnis dan pelayanan, pembinaan di    bidang urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan :

Mengklasifikasikan dan mengarahkan surat masuk;

Mengoreksi dan memberi paraf surat keluar;

Menyiapkan bahan dan konsep kebijakan pimpinan;

Mengkoordinasikan tugas pelayanan urusan umum;

Menyiapkan bahan kebutuhan kegiatan rumah tangga Kankemenag ;

Mengatur tugas keamanan, kebersihan dan keindahan kantor;

Membuat daftar usul persediaan;

Melaksanakan pelayanan dalam administrasi persuratan;

Menindaklanjuti Disposisi Surat dari pimpinan;

Mengkoordinasikan dan Menindaklanjuti temuan hasil pengawasan