Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS

Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Magetan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan


FUNGSI

1 Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota

2 Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama

3 Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf

4 Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan

5 Pembinaan kerukunan umat beragama

6 Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi

7 Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program

8 Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota