TUGAS
Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Magetan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan
FUNGSI
1 Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota
2 Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama
3 Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf
4 Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan
5 Pembinaan kerukunan umat beragama
6 Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
7 Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program
8 Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota